INFO BARU

Selasa, 10 Mei 2011

cara daftar telkomsel kartu as

Cara Daftar Telkomsel Flash Unlimited Kartu As Simpati. Telkomsel kembali memanjakan pelanggannya untuk berinternet dengan berbagai paket, yaitu telkomsel flash volume base dan time base serta telkomsel flash unlimited. Telkomsel volume base adalah adalah paket internet dengan kartu telkomsel (as atau simpati) berdasarkan jumlah KB/MB yang di inginkan. Telkomsel flash Time Base adalah paket internet berdasarkan waktu. Selain di atas, ada paket telkomsel flash Unlimited. Telkomsel flash unlimited ini juga mempunyai berbagai paket yaitu paket 5000, 100000 dan 200000. 1. Rp. 50000 masa aktif 14 hari 200 mb 2. Rp. 100.000 masa aktif 30 hari 1 gb 3. Rp. 200.000 masa aktif 30 hari 2 gb Yang membedakan antar paket adalah kecepatan akses internet (download/upload) dan lama waktu aktif. Nah sekarang lansung masuk ke langkah-langkah mendaftarkan kartu untuk paket Telkomsel Flash Unlimited : 1. Kartu Telkomsel (As atau Simpati dan kartu halo) telah terdaftar dan telah aktivasi GPRS dan aktivasi 3G. Cara aktivasi GPRS As, Simpati Telkomsel : ketik GPRS dan kirim ke 6616 Cara aktivasi 3G As, Simpati Telkomsel : ketik 3G dan kirim ke 3636 Langkah awal aktivasi kartu telah selesai, selanjutnya adalah memilih paket telkomsel flash yang di inginkan 2. Nah lalu ketik *363# kemudian pilih menu no. 4 (Unlimited) dan pilih paket yang diinginkan Kita akan mendapatkan SMS balasan bahwa paket internet Unlimited telah di aktifkan. Cara lain untuk melihat apakah paket telkomsel flash telah aktif adalah dengan mengetikkan UL INFO Nah selamat mencoba kecepatan download di internet dengan menggunakan telkomselflash unlimited. Jika masih kurang paham atau kurang jelas tentang cara daftar telkomsel flash unlimited bisa telpon aja ke layanan telkomsel di 116 gratis sih kayaknya. Jangan lupa juga untuk mensetting koneksi modemnya, caranya biasanya di profile setting dengan menambah username: wap dan password : wap123

Minggu, 24 April 2011

yahudi di indonesia

Pemeluk Yahudi Indonesia ingin Agama Mereka jadi Agama Resmi MANADO (voa-islam.com) – Komunitas Yahudi di Manado Sulawesi Utara menginginkan ajaran yang mereka yakini dijadikan sebagai salah satu agama resmi yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan tercantum sebagai pilihan agama dalam dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). Dulu, para pemeluk Yahudi di Manado mencantumkan agama lain di kartu tanda penduduk (KTP) mereka. Bukan hanya itu. Mereka juga ingin pernikahan dengan ajaran Yahudi diakui secara resmi di Indonesia. Kata Rabbi Yaakov Baruch, pemimpin ibadah Yahudi di Manado, selama ini, jika menikah, kaum Yahudi di Indonesia “meminjam” prosesi agama yang mereka peluk. Itu agar pernikahan mereka diakui pemerintah. Karena itu, Yaakov bersama anggota komunitas Yahudi lainnya sedang berupaya agar Yahudi diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Selain itu, dia meminta agama Yahudi menjadi salah satu pilihan kolom agama di KTP. Mereka sudah menyewa pengacara untuk mengusahakannya, baik lewat jalur hukum formal maupun lobi-lobi. “Berkas-berkas sudah kami siapkan. Pengacara yang tahu detail teknisnya,” kata Yaakov yang juga dosen fakultas hukum ini. Yaakov menuturkan, di masa pemerintahan Belanda di Indonesia, agama Yahudi diakui sebagai agama resmi. Begitu pula ketika masa pemerintahan Soekarno. Bahkan, hak penganut Yahudi sama dengan agama lainnya seperti Islam, Kristen, dan Katolik. ..Yaakov bersama anggota komunitas Yahudi lainnya sedang berupaya agar Yahudi diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Selain itu, dia meminta agama Yahudi menjadi salah satu pilihan kolom agama di KTP.. Yaakov lantas menunjukkan kopi surat lawas surat Menteri Agraria yang dirilis pada 1961. Surat tersebut menyatakan mengakui bahwa kaum agama Israelit (sebutan kaum Yahudi pada masa itu) diakui sebagai agama di Indonesia. “Kenapa sekarang tidak” Kami memiliki hak yang sama,” kata Yaakov. Sampai saat ini Yaakov belum mengetahui jumlah penganut Yahudi seluruh Indonesia. Yang dia ketahui baru dua komunitas. Yakni, di Manado dan di Surabaya. Namun, hanya komunitas Yahudi Manado yang terbuka kepada publik. Di daerah selain Manado dan Surabaya, bisa jadi ada karena banyak Yahudi Belanda dan Portugis yang datang ke Indonesia. Dengan Yahudi diakui pemerintah, Yaakov berharap para penganut Yahudi berani muncul. Mereka juga bisa beribadah dengan tenang dan dokumentasi anak keturunan mereka menjadi jelas. “Kami capek kucing-kucingan terus. Sudah saatnya agama Yahudi diakui di Indonesia,” katanya. Apa tidak khawatir dengan kasus insiden penyerangan Ahmadiyah di Pandeglang, Banten, beberapa waktu lalu” Yaakov mengakui, isu itu cukup sensitif. Namun, masyarakat tidak bisa terus-menerus berpikir jelek tentang Yahudi. Ini adalah waktu bagi warga Indonesia tahu bagaimana Yahudi sebagai kaum beragama. “Orang kalau tidak tahu akan muncul banyak dugaan. Bukan berarti harus terus bersembunyi, tapi harus kita beri informasi yang tepat,” kata rabbi yang bolak-balik ke Israel untuk menimba ilmu agama ini. Saat ini diperkirakan ada sekitar 500 orang pengikut Yahudi diSulawesi Utara. Mereka tidak tinggal di kawasan tertentu atau berkumpul dalam sebuah perumahan. Mereka tinggal terpisah dan berbaur dengan masyarakat umum lainnya. Mereka hanya berkumpul setiap ada perayaan hari raya. ..IIPAC adalah lembaga yang didirikan pada 2002. Lembaga tersebut berkantor di Jember, Jawa Timur. Komite itu bertujuan menggalang kerja sama antara pemerintah Israel dan Indonesia.. Bangun kantor perwakilan di 33 provinsi Sementara itu tokoh Yahudi Indonesia lainnya, Benjamin Ketang, yang merupakan direktur eksekutif Indonesia-Israel Public Affairs Committee (IIPAC) mengatakan pihaknya sedang menargetkan pendirian kantor perwakilan IIPAC di 33 provinsi. Berbeda dengan Rabbi Yaakov Baruch yang fokus pada ibadah, Benjamin lebih fokus ke bisnis. “Ini seperti lembaga lobi. Kami murni di bisnis. Terutama yang langsung bersinggungan dengan rakyat,” kata Benjamin saat ditemui di Jakarta. IIPAC adalah lembaga yang didirikan pada 2002. Lembaga tersebut berkantor di Jember, Jawa Timur. Komite itu bertujuan menggalang kerja sama antara pemerintah Israel dan Indonesia. Selain itu, menghubungkan Indonesia dengan investor Yahudi meski bukan dari negara Israel. Benjamin mengatakan, meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, kerja sama tetap bisa dilakukan. Memang, kerja sama tersebut bukan G to G alias antar pemerintah. Tetapi, antara investor dan pengusaha atau pemerintah daerah setempat. IIPAC, lanjut Benjamin, merancang program-program yang langsung bersentuhan dengan rakyat. Di antaranya, pemberdayaan petani, nelayan, dan bidang perkebunan. “Ini bukan menyebarkan agama Yahudi atau politik Yahudi. Ini semata untuk bisnis,” tuturnya. ..perusahaan Yahudi menanamkan duitnya pada perusahaan pertambangan di Indonesia. Termasuk di PT Bakrie and Brothers, perusahaan milik taipan Indonesia Aburizal Bakrie.. Selama ini, kata Benjamin, petani dan nelayan tidak pernah sejahtera. Setiap kali masa panen tiba, harganya jatuh. Akibatnya, mereka sering merugi. “Ini kan persoalan modal. Kami coba menghubungkan kebutuhan rakyat dengan pemodal Yahudi,” ungkapnya. Lelaki yang menghabiskan dua tahun belajar S-2 peradaban Yahudi di Universitas Hebrew, Jerusalem, Israel, itu optimistis program tersebut bisa sukses. Sebab, manfaat program langsung dirasakan masyarakat. Apalagi dia mengklaim telah mendapat dukungan dari stakeholder. Lembaga itu juga merupakan organisasi resmi yang sudah mengantongi akta notaris. Benjamin menambahkan, investasi bangsa Yahudi di Indonesia bukan barang baru. Sebelumnya, perusahaan Yahudi menanamkan duitnya pada perusahaan pertambangan di Indonesia. Termasuk di PT Bakrie and Brothers, perusahaan milik taipan Indonesia Aburizal Bakrie. Lelaki 38 tahun itu mengatakan, investasi di Indonesia masih cukup sulit bagi bangsa Yahudi. Alasannya, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Padahal, banyak pengusaha Israel yang ingin berinvestasi. Dengan membuka hubungan diplomatik, dia yakin akan ada banyak keuntungan bagi Indonesia. Mulai posisi politik Indonesia di antara negara-negara dunia hingga akses terhadap beasiswa pendidikan di Israel. “Posisi Indonesia dengan Israel selalu sulit. Warga Indonesia tidak bisa tinggal lama di Israel. Bahkan, belajar di sana saja susah. Prosedur berbelit. Kalau punya hubungan diplomatik, Indonesia akan dianggap kawan. Negara seperti Amerika tidak akan berani intervensi,” katanya. (up/jpn) WAH GIMANA DENGAN GOYIM-GOYIM NANTI GAN? Sumber : Koran Muslim

BANK INDONESIA ?

1 Independensi Bank Indonesia Yang Terbukti Runyam Sri-Edi Swasono Mari kita perhatikan apa yang tersurat pada kalimat terakhir Penjelasan Pasal 23 UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang”. Kalimat ini pendek namun tegas dan sarat dengan substansi. Perkataan “Berhubung dengan itu”, sebagaimana disebutkan di atas, jelas mengkaitkan kedudukan Bank Indonesia dengan tugas penyelenggaraan pemeritahan negara yang tercakup dalam keseluruhan isi Pasal 23 UUD 1945. Jadi sebenarnya sejak awal, ketika istilah “independensi” Bank Indonesia dikumandangkan, terus terang saya merasakan bakal terjadinya suatu konflik, paling tidak suatu inkonsistensi, antara tugas dan wewenang Bank Indonesia dengan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan negara. Tentang kedudukan Bank Indonesia yang “mengeluarkan dan mengatur peredaran uang” seperti dikemukakan di atas, mengandung tanggung jawab dan konsekuensi yang sangat luas, sehingga sejak awal dapat dirasakan bahwa masalah independensi Bank Indonesia akan memerlukan suatu fleksibilitas dalam implementasinya. UU No. 23 Tahun 1999, yang saat ini akan di amendemen, menegaskan tujuan dan tugas Bank Indonesia melalui 3 Pasal, yaitu: Pasal 7 (Tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah); Pasal 8 (Menetapkan dan melaksanakan kebijaksanaan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi Bank); dan Pasal 9 (Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun dalam pelaksanaan tugasnya). Pasal 48 (Anggota Dewan Gubernur tidak dapat diberhentikan dalam masa jabatannya kecuali karena yang bersangkutan mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, atau berhalangan) dimaksudkan untuk memperkukuh Pasal-pasal 7,8 dan 9 di atas. Ketika saya membaca Pasal-pasal 7, 8, 9 dan 48 UU No.23 Tahun 1999 itu, instinct saya mendorong saya untuk berkesimpulan negatif: “Ini negara di dalam negara!” Hal ini berdasar keraguan saya tentang bagaimana mungkin bisa menjadi sangat ekslusif, bahwa Bank Indonesia sekaligus menetapkan dan melaksanakan kebijaksaan moneter (secara independen). Ibaratnya pemerintah menjadi terbungkam, disisihkan peran aktifnya untuk mengatur kebijaksanaan ekonomi yang pasti selalu mengandung kebijaksanaan moneter sebagai derivatnya. Entah dari mana datangnya naskah undangundang Bank Indonesia semacam itu. Pernah diberitakan naskah itu datang dari Jerman yang berhaluan Bundesbank. Kalau benar demikian memang tak mengherankan terasa benar adanya semacam “kediktatoran” ala Jerman. * * * Dari pengantar di atas tentulah menjadi lumrah bahwa saat ini telah terjadi “kerunyaman” (absurdity) dalam hubungan antara Bank Indonesia dan Pemerintah. Kemelut besar yang saat ini melanda Bank Indonesia tak terlepas dari kedudukan independensinya yang tidak bisa diterima, baik oleh pemerintah maupun oleh sebagian masyarakat yang tidak menghendaki adanya dualisme soverenitas. Tentu kemelut besar di Bank Indonesia itu terjadi pula karena alasan intern. 2 Kemelut semacam ini telah menjelaskan sendiri (self-explanatory), bahwa sebenarnya Bank Indonesia telah gagal melaksanakan peran dan tugasnya secara optimal sebagaimana ditentukan oleh Penjelasan Pasal 23 UUD 1945, dan Pasal-pasal 7, 8 dan 9 UU No.23 Tahun 1999. Bank Indonesia terbukti tidak mampu memelihara kestabilan nilai rupiah, tidak mampu menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara tepat. Mengatur dan menjaga kelancaran sistim pembayaran pun tidak jelas arah dan ujudnya. Lebih dari itu Bank Indonesia jelas telah gagal dalam mengatur dan mengawasi bank-bank. Perbankan Indonesia menjadi berantakan dan terpuruk seperti yang kita lihat saat ini tidak terlepas dari tidak efektifnya pengawasan Bank Indonesia. Undang-undang tentang Bank Indonesia ini sudah berlaku satu setengah tahun, lebih tua dari usia pemerintahan Gus Dur, namun tidak ada tanda-tanda akan bisa efektif. Untuk sedikit lebih bersahabat dalam menanggapi independensi Bank Indonesia sebagaimana ditetapkan oleh UU No. 23 Tahun 1999, dapatlah kiranya dikemukakan sebagai berikut ini. Keinginan untuk memberikan kedudukan independensi kepada Bank Indonesia tentulah tidak terlepas dari pengalaman sejarah, betapapun pendek sejarah ini. Memang pemerintahan Orde Baru yang totalitarian telah menyalahgunakan kekuasaannya dan menjadikan Bank Indonesia sebagai suatu alat kekuasaan rezim. Bank Indonesia tidak lagi menjadi suatu lembaga terhormat untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya yang mulia demi kemaslahatan bangsa dan negara, tetapi telah menjadi alat kekuasaan bagi para penguasa negara. Jadi independensi Bank dimaksudkan untuk menghindari dapat terjadinya campur tangan kotor dari pemerintahan yang tidak bersih, yang penuh dengan pelanggaran dan penyalah-gunaan kekuasaan. Dari sinilah lahir citacita independensi untuk bank sentral itu dan sekaligus melebar ke tingkat ekstrimitasnya, sehingga mengabaikan posisi sub-ordinasi terhadap pemeritahan negara. Sampai-sampai secara eksplisit tersurat ketentuan yang menetapkan bahwa “pihak lain dilarang melakukan segala macam campur tangan” dan juga bahwa “Bank Indonesia wajib menolak dan mengabaikan segala campur tangan dari pihak manapun”. Ini yang absurd sekali ! Di dalam independensi ini tersurat dan tersirat kuat adanya sikap apriori bahwa setiap pemerintah (pemerintahan negara) pastilah akan selalu kotor, akan selalu menyeleng dan menyalahgunakan kekuasaan serta korup. Seolah-olah tidak pernah terbayangkan bahwa suatu pemerintahan bisa pula akan baik, bersih dan berwibawa, sebagaimana reformasi mencita-citakannya. Sebaliknya, independensi itu dilandasi oleh suatu pandangan apriori menyakini bahwa bank sentral kita pastilah akan merupakan suatu lembaga yang tangguh, bersih, bebas dari penyelewengan dan penyalahgunaan kekuasaaannya, serba baik, dan terhormat, patut diseganai dan profesional dan seterusnya. Andaikata demikian ini yang digambarkan tentang Bank Indonesia, dengan segala kepatutannya untuk menyandang independensi, maka kita tidak perlu terperanjat melihat kenyataan semrawut yang ada, yang pasti akan menjadi bahan tertawaan. Bank Indonesia telah kebobolan, kecolongan, telah menjadi “sarang penyamun” sebagaimana Anwar Nasution pernah menggambarkannya. Dengan independensinya itu, pimpinan Bank Indonesia bahkan cenderung arogan. Independensi Bank Indonesia terkesan telah menumbuhkan semacam superiority complex dan sekaligus mendorong pimpinan Bank Indonesia lebih berani ngawur dalam membuat pernyataan-pernyataan kebijaksanaan yang sebenarnya memerlukan kedalaman pemikiran (misalnya saja mengenai pasar-bebas, spekulasi dan intervensi) belum lama ini. Dengan mutu profesionalisme dan kepemimpinan semacam itu independensi Bank Indonesia bisa saja berubah menjadi malapetaka nasional. Patut diragukan, mampukah Bank Indonesia membendung krisis moneter yang saat ini masih terus mengintai Indonesia. Ibaratnya Bank Indonesia, ataupun pihak-pihak yang 3 menghendaki independensi Bank Indonesia, telah menuding kebobrokan pemerintah, tanpa mampu mawas diri bahwa Bank Indonesia sebenarnya sedang menjadi tudingan masyarakat. * * * Kita mengenal Presiden Abdurrahman Wahid dan gaya kepemimpinannya dalam penyelenggaraan pemerintahan negara yang “otoritarian”. Dengan mudah kita memahami bahwa Presiden Abdurrahman Wahid pasti akan “berselisih” dengan Bank Indonesia berkaitan dengan independensi Bank Indonesia semacam itu. Memang untuk alasan apapun, tentu diharapkan alasan yang baik (reformasi), independensi Bank Indonesia macam ini akan memasung dinamika dan kreativitas penyelenggaraan negara. Pemerintah akan merasakan, seperti diungkapkan di atas, adanya negara di dalam negara. Hal ini sempat saya (sebagai pembicara utama) kemukakan dalam suatu diskusi reformatif yang di prakarsai oleh Salahuddin Wahid beberapa waktu yang lalu dan mendapat tanggapan positif dan kurang lebihnya afirmatif. Belum lagi kalau penyakit lama kambuh, bahwa pemerintah benar-benar akan main kayu, mencampur adukkan antara reformasi dan deformasi sekaligus, maka independensi Bank Indonesia akan merupakan sumber perselisihan yang akut. Seperti dapat diduga, inilah yang terjadi saat ini. Lebih dari itu, bukan saja tentang independensi Bank Indonesia yang kini dipermasalahkan, tetapi juga tentang posisi dan kekuasaan Bank Indonesia telah menjadi suatu perebutan yang memalukan. Independensi Bank Indonesia semacam itu tentu akan menarik bagi kekuatan (partai-partai) oposisi. Independensi akan bisa menjadi sarana perebutan kekuatan antara pemerintah dengan pihak oposisi, dengan menggunakan otoritas Bank Indonesia sebagai benteng perlawanan politik. Inipun kiranya sedang terjadi pada saat ini. Antara pemerintah dan Bank Indonesia seharusnyalah terjadi suatu koordinasi integral. Indonesia menganut faham “Penta Politica”, pemisahan kekuasaan antara lima (penta) kekuasaan negara, yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, advisori (DPA) dan auditori (BPK). Bank Indonesia tidak ada kaitannya dengan penta politica ini. Dalam posisi semacam ini maka Bank Indonesia haruslah terkoordinasi dalam pemerintahan negara yang diselenggarakan oleh pemerintah, di dalam suatu tingkat sub-ordinasi tertentu. Selanjutnya biarlah lembaga legislatif melakukan pengawasan efektifnya terhadap pemerintah. * * * Dengan kata lain independensi Bank Indonesia perlu di redefinisi, harus menjadi lebih soepel dan fleksible, sehingga tidak terjadi dualisme otoritas dan kebijaksanaan antara pemerintah dan Bank Indonesia. Tanpa itu maka kemelut ekonomi dan moneter di lapangan akan sulit diatasi. Independensi yang menumbuhkan dualisme otoritas semacam itu memang peka akan pertarungan. Dalam pertarungan antara keduanya tentulah akan menguntungkan pihak ketiga yang bisa mempermainkan dan menggerogoti perekonomian nasional kita. Pertengkaran antara pemerintah dan Bank Indonesia saat ini pasti akan lebih memperpuruk rupiah kita, mendorong capital flight, melambungkan tingkat suku bunga, menghambat investasi dan tentulah menunda pembukaan lapangan kerja bagi rakyat. Penyelewengan KLBI dan BLBI akan makin sulit terlacak, pencetakan uang palsu akan makin sukar diungkap. Sementara itu saya menghargai sikap konsekuen dan taat hukum Syahril Sabirin sampai UU No. 23 Tahun 1999 itu di amendemen secara jujur (tanpa ada udang di balik 4 batu). Saya pun menghargai sikap pemerintah yang tidak menghendaki dualisme soverenitas, yang tidak mustahil dualisme ini merupakan suatu skenario politik besar terhadap Indonesia.

Kamis, 30 September 2010

daftar riwayat hidup

DAFTAR RIWAYAT HIDUP Curriculum Vitae Data Pribadi Nama : Alamat : Kode Post : Nomor Telepon : Email : Jenis Kelamin : Tanggal Kelahiran : Status : Warga Negara : Agama : Riwayat Pendidikan dan Pelatihan Jenjang Pendidikan : No Pendidikan Tahun lulus Sekolah Demikian CV ini saya buat dengan sebenarnya. (......................................)

Senin, 20 September 2010

NEWS FOR THE MOESLEM

Dalam al-Qur’an, Allah mengungkapkan suatu rahasia tentang kematian, yang tidak diketahui oleh banyak orang — bahwa saat kematian yang dialami oleh seseorang sesung¬guhnya tidaklah sebagaimana yang dilihat orang lain. Allah menceritakan kepada kita dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

“Maka mengapa ketika nyawa sampai di kerongkongan, padahal kamu ketika itu melihat, dan Kami lebih dekat kepadanya daripada kamu. Tetapi kamu tidak melihat.” (Q.s. al-Waqi‘ah: 83-5).

Rahasia lain yang diungkapkan Allah ten¬tang kematian adalah bahwa saat kematian itu bagi orang-orang kafir merupakan penga¬laman yang mengerikan dan menyeng¬sara¬kan. Tetapi orang-orang di sekitarnya tidak dapat menyaksikan kengerian itu. Allah me¬nya¬takan kenyataan ini dalam ayat-Nya sebagai berikut:

“Dan siapakah yang lebih zalim dari¬pada orang yang membuat kedustaan terha¬dap Allah atau yang berkata, ‘Telah diwahyu¬kan kepada saya,’ padahal tidak ada diwah¬yu¬kan sesuatu pun kepadanya, dan orang yang berkata, ‘Saya akan menurunkan seperti apa yang diturunkan Allah.’ Alangkah dah¬syat¬nya sekiranya kamu melihat di waktu orang-orang yang zalim berada dalam te¬kan¬an-tekanan sakaratul-maut, sedang para malai¬kat memukul dengan tangannya, sambil ber¬kata, ‘Keluarkanlah nyawamu.’ Di hari ini kamu dibalas dengan siksaan yang sangat meng¬hinakan, karena kamu selalu menga¬takan terhadap Allah (perkataan) yang tidak benar dan (karena) kamu selalu menyom¬bongkan diri terhadap ayat-ayat-Nya. (Q.s. al-An‘am: 93).

“Dan janganlah harta benda dan anak-anak mereka menarik hatimu. Sesungguhnya Allah menghendaki akan mengazab mereka di dunia dengan harta dan anak-anak itu dan agar melayang nyawa mereka, dalam keada¬an kafir.” (Q.s. at-Taubah: 9).

Berdasarkan rahasia yang diungkapkan dalam al-Qur’an, seorang kafir tampaknya saja mati dalam keadaan tenang di tempat tidurnya. Kelihatannya bagi orang-orang yang ada di sekitarnya ia sama sekali tidak mengalami kesakitan atau penderitaan pada saat kematiannya, kecuali matanya hanya ter¬tutup. Namun, Allah memberi tahu kita bahwa seorang kafir merasakan penderitaan yang dahsyat yang tidak dapat kita saksikan. Bagaimana para malaikat mencabut nyawa orang-orang kafir dijelaskan dalam al-Qur’an sebagai berikut:

“Bagaimanakah apabila malaikat menca¬but nyawa mereka seraya memukul muka mereka dan punggung mereka? Yang demi¬kian itu adalah karena sesungguhnya mereka mengikuti apa yang menimbulkan kemur¬kaan Allah dan (karena) mereka membenci apa yang diridhai-Nya; sebab itu Allah meng¬hapus amal-amal mereka.” (Q.s. Muham¬mad: 27-Cool.
“Kalau kamu melihat ketika para mala¬ikat mencabut jiwa orang-orang yang kafir seraya memukul muka mereka dan belakang mereka, ‘Rasakanlah olehmu siksa neraka yang membakar. Demikian itu disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri. Sesung¬guhnya Allah sekali-kali tidak menganiaya hamba-Nya’.” (Q.s. al-Anfal: 50-1).

Sebagai kebalikan dari kematian yang menyengsarakan yang dialami orang-orang kafir, orang-orang beriman mengalami kema¬tian dengan sangat mudah. Misalnya, seorang beriman yang berperang di medan peperangan di dekat nabi, kemudian ditikam dengan pedang, ia terbebas dari semua rasa takut, ia meng¬alami saat kematian yang damai. Seba¬gaimana diberitakan oleh Allah dalam ayat tersebut, nyawa orang-orang yang ber¬iman akan dicabut dalam keadaan suci dan mereka akan disambut oleh malaikat dengan salam dan berita gembira. Allah menjelaskan kema¬tian orang-orang beriman sebagai berikut:

“Orang-orang yang diwafatkan dalam keadaan baik oleh para malaikat dengan mengatakan, ‘Salaamun’alaikum, masuklah kamu ke dalam surga itu disebabkan apa yang telah kamu kerjakan’.” (Q.s. an-Nahl: 32). (sumber:berita baru.blogspot.com)

Jumat, 17 September 2010

PERKAWINAN

MAKNA PERKAWINAN

Pengertian Secara Bahasa
Az-zawaaj adalah kata dalam bahasa arab yang menunjukan arti: bersatunya dua perkara, atau bersatunya ruh dan badan untuk kebangkitan. Sebagaimana firman Allah ‘azza wa jalla (yang artinya):
Dan apabila ruh-ruh dipertemukan (dengan tubuh)” (Q.S At-Takwir : 7)
dan firman-Nya tentang nikmat bagi kaum mukminin di surga, yang artinya mereka disatukan dengan bidadari :
Kami kawinkan mereka dengan bidadari-bidadari yang cantik lagi bermata jeli (Q.SAth-Thuur : 20)
Karena perkawinan menunjukkan makna bergandengan, maka disebut juga “Al¬-Aqd, yakni bergandengan (bersatu)nya antara laki-laki dengan perempuan, yang selanjutnya diistilahkan dengan “zawaaja�?.
Pengertian Secara Syar’i
Adapun secara syar’i perkawinan itu ialah ikatan yang menjadikan halalnya bersenang-senang antara laki-laki dengan perempuan, dan tidak berlaku, dengan adanya ikatan tersebut, larangan-larangan syari’at.
Lafadz yang semakna dengan “AzZuwaaj” adalah “An-Nikaah“; sebab nikah itu artinya saling bersatu dan saling masuk. Ada perbedaan pendapat di antara para ulama tentang maksud dari lafadz “An-Nikaah” yang sebenarnya. Apakah berarti “perkawinan” atau “jima’”.
Selanjutnya, ikatan pernikahan merupakan ikatan yang paling utama karena berkaitan dengan dzat manusia dan mengikat antara dua jiwa dengan ikatan cinta dan kasih sayang, dan karena ikatan tersebut merupakan sebab adanya keturunan dan terpeliharanya kemaluan dari perbuatan keji.
B. HUKUM PERKAWINAN
An-Nikaah hukumnya dianjurkan, karena nikah itu termasuk sunnah Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim bahwasanya telah berkata Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu:
Telah datang tiga orang ke rumah istri-istri nabi Shalallahu’alaihi Wassallam. Mereka bertanya tentang ibadahnya, maka tatkala telah diberitahu maka seakan-akan merasa amalnya sangat sedikit, lalu mereka berkata: “Dimana kita dibanding Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, sungguh Allah mengampuni dosa beliau yang telah lalu dan yang akan datang”. Maka berkata seseorang di antara mereka, “Adapun saya, maka saya akan shalat malam selamanya”, dan berkata seorang lagi, “Aku akan berpuasa sepanjang masa,�? dan yang lainnya,”Aku akan meninggalkan wanita, tidak akan menikah�?. Lalu datang Nabi Shalallahu’alaihi Wassallam, kemudian beliau Shalallahu’alaihi Wassallam berkata:
‘Kaliankah yang telah berkata begini dan begitu ? Demi Allah, sungguh aku adalah orang yang paling takut dan paling taqwa dari kalian, akan tetapi aku shalat dan aku tidur, aku puasa dan aku berbuka, dan aku menikahi wanita. Maka barang siapa yang membenci pada sunnahku, maka dia tidak termasuk golnganku�?.
Makna dari “barang siapa yang membenci sunnahku” adalah berpaling dari jalanku dan menyelisihi apa yang aku kerjakan, sedang makna “bukan dari golonganku” yakni bukan dari golongan yang lurus dan yang mudah, sebab dia memaksakan dirinya dengan apa yang tidak diperintahkan dan membebani dirinya dengan sesuatu yang berat. Jadi, maksudnya adalah barang siapa yang menyelisihi petunjuk dan jalannya Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam, dan berpendapat apa yang dia kerjakan dari ibadah itu lebih baik dari apa yang dikerjakan oleh Rasulullah . Sehingga makna dari ucapan bukan dari golonganku” adalah bukan termasuk orang Islam, karena keyakinannya tersebut menyebabkan kekufuran.
Hukum nikah ini sunnah untuk orang yang bisa menanahan biologis dan tidak khawatir terjerumus ke dalam zina jika dia tidak menikah, dan dia telah mampu untuk memenuhi nafkah dan tanggung keluarga.
Adapun orang yang takut akan dirinya terjerumus ke dalam zina, jika dia tidak nikah, atau orang yang tidak mampu meninggalkan zina kecuali dengan nikah, maka nikah itu wajib atasnya. Dan untuk masalah nikah secara panjang lebar terdapat dalam kitab-kitab Fiqh.
C. TUJUAN PERNIKAHAN
Sesungguhnya perintah itu ikatan yang mulia dan penuh barakah. Allah Subhanahu Wa Ta’ala mensyari’atkan untuk kemaslahatan hamba-Nya dan kemanfaatan bagi manusia, agar tercapai maksud-maksud yang baik dan tujuan-tujuan yang mulia. Dan yang terpenting dari tujuan pernikahan ada dua, yaitu:
1. Mendapatkan keturunan atau anak
2. Menjaga diri dari yang haram
Maksud PertamaMendapatkan Keturunan atau Anak
Dianjurkan dalam pernikahan tujuan pertamanya adalah untuk mendapatkan keturunan yang shaleh, yang menyembah pada Allah dan mendo’akan pada orangtuanya sepeninggalnya, dan menyebut-sebut kebaikannya di kalangan manusia serta menjaga nama baiknya. Sungguh ada dalam hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu
berkata : Adalah Nabi salallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh kami menikah dan melarang membujang dengan larangan yang keras dan belia bersabda :
Nikahkah oleh kalian perempuan-perempuan yang pecinta dan peranak, maka sungguh aku berbangga dengan banyaknya kalian dari para Nabi di hari kiamat.�?
Al Walud (banyak anak), Al Wadud (pecinta), di mana dia mempunyai unsur-unsur kebaikan dan baik perangainya dan mencintai suaminya, Al-Makaatsarat ialah bangga dengan banyaknya umat shallallahu alaihi wa alaihi wa sallam di hari kiamat, maka Nabi,
Berbangga dengan banyaknya umatnya dari semua para Nabi. Karena siapa yang umatnya lebih banyak maka pahalanya lebih banyak dan bagi beliau mendapat seperti pahala orang yang mengikutinya sampai hari kiamat. Inilah tujuan yang besar dari pernikahan. Berfirman Allah Sub,hanahu wa Ta’ala (yang artinya) :
Dan Dia (Allah) telah menjadikan bagimu dari istri-istrimu itu, anak-anak dan cucu-cucu�?. (Q.S An-Nahl-72)
Al-Hafadah (jama’ dari hafid artinya cucu; yang dimaksud dalam ayat ini adalah anaknya anak dan anak-anak keturunan mereka.
Maka manusia dengan fitrah yang Allah berikan padanya dijadikan rnencintai anak-anak karena Allah menghiasi manusia dengan cinta pada anak-anak. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman (yang artinya) :
Dijadikan indah pada (pandangan ) manusia, kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu ; wanita-wanita, anak-anak,…�?(Q.S Ali-Imran -14)
Manusia memiliki naluri cinta pada anak-anak, karenanya Allah Subhanahu waTa’ala jadikan anak-anak sebagai perhiasan kehidupan dunia. Berfirman Allah (yang artinya):
Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia.�?
Namun karena terlalu cintanya pada anak-anaknya, kadang-kadang bisa menjerumuskan ke dalam fitnah, sehingga dia bermaksiat pada Allah dengan sebab anak-anaknya. Allah berfirman (yang artinya):
Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagimu) dan di sisi Allah-lah pahala yang besar. (Q.S At-Taghabun : 15)
Dan bila telah keterlaluan fitnah anak pada manusia, maka bisa mendorong pada perbuatan haram, seperti usaha yang haram untuk menafkahi mereka, atau meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan jihad di jalan Allah, karena takut kalau meninggalkan anak. Maka anak dalam hal ini sama kedudukannya dengan musuh, sehingga wajib berhati-hati dari keterikatan pada mereka. Dan ini adalah makna dari firman Allah Ta’ala (yang artinya) :
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya di antara isteri-isteri dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah kamu terhadap mereka; dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.�? (Q.S At-Taghabun:14)
Telah ada dalam sebab Nuzul ayat ini apa yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dan Hakim dan lainnya dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata :
“Telah turun ayat ini (At-Taghabun-14) tentang suatu kaum dari ahli Makkah, mereka telah masuk Islam, lalu istri-istri mereka dan anak-anak mereka menolak ajakan mereka.
Maka ketika mereka datang pada Rasulullah Shalallahu’alaihi Wassallam di Madinah, mereka melihat orang-orang yang mendahului mereka dengan hijrah. Sungguh mereka telah pandai-pandai dalam urusan agama, maka mereka ingin menghukum istri-istri dan anak-anak mereka, lalu Allah turunkan pada mereka ayat :
Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Penyayang�? (Q.S At-Taghabun : 14)
Maksud Kedua : “Menjaga Diri dari yang Haram
Tidak diragukan lagi bahwa yang terpenting dari tujuan nikah ialah memelihara dari perbuatan zina dan semua perbuatan-perbuatan keji, serta tidak semata-mata memenuhi syahwat saja. Memang bahwa memenuhi syahwat itu merupakan sebab untuk bisa menjaga diri, akan tetapi tidaklah akan terwujud iffah (penjagaan) itu kecuali dengan tujuan dan niat. Maka tidak benar memisahkan dua perkara yang satu dengan lainnya, karena manusia bila mengarahkan semua keinginannya untuk memenuhi syahwatnya dengan menyandarkan pada pemuasan nafsu atau jima’ yang berulang-ulang dan tidak ada niat memelihara diri dari zina, maka dimanakah perbedaannya antara manusia dengan binatang ?
Oleh karena itu, maka harus ada bagi laki-laki dan perempuan tujuan mulia dari perbuatan bersenang-senang yang mereka lakukan itu, yaitu tujuannya memenuhi syahwat dengan cara yang halal agar hajat mereka terpenuhi, dapat memelihara diri, dan berpaling dari yang haram. Inilah yang ditunjukkan oleh Rasulullah salallahu ‘alaihi wa sallam . Sungguh diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu berkata : telah berkata Rasulullah .:
Wahai para pemuda, barang siapa diantara kalian yang mampu maka nikahlah, karena sesungguhnya itu dapat menundukan pandangan dan memelihara kemaluan, maka barang siapa yang tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya itu benteng
baginya.
�?
Al- Wijaa’, adalah satu jenis pengebirian, yaitu dengan mengosongkan saluran mani yang menghubungkan antara testis_dan dzakar. Dan makna hadits ini adalah : Barang siapa yang mampu di antara kamu wahai pemuda untuk berjima’ dan telah mampu untuk memikul beban-beban pernikahan dan amanahnya, maka nikahlah. Karena nikah itu akan menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Jika tidak mampu hendaknya dia berpuasa, karena puasa itu akan menghancurkan kekuatan gejolak syahwat, bagai pengebirian pada binatang buas untuk menghilangkan syahwatnya.
Maka jelaslah dari hadits ini bahwa Nabi salallahu ‘alaihi wasallam memberikan pada pernikahan itu dua perkara yang membantu pada kedua mempelai, yaitu pertama menundukan pandangan dari pandangan-pandangan yang diharamkan Allah Ta’ala dari para wanita, kedua memelihara kemaluan dari “zina” dan semua perbuatan-perbuatan keji. Sehubungan dengan makna ini telah ada hadits yang mulia yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘anhuma berkata :”Aku mendengar Rasulullah bersabda :
Apabila seseorang diantara kamu terkagum-kagum pada wanita lalu terkesan atau terjatuh dalam hati; maka hendaklah segera menemui isterinya lalu penuhilah hasratnya dengan isterinya, karena sesungguhnya itu akan menolak apa yang ada dihatinya atau jiwanya.�?
Adapun orang-orang yang telah menikah dan semua keinginannya dari pernikahan adalah syahwat dan jima’ semata, maka mereka tidak bertambah dengan jima’ tersebut kecuali tambah syahwat, dan dia tidak cukup dengan isterinya yang halal. Bahkan dia akan berpaling pada yang haram.
(Dikutip darikitab Ushulul Mu’asyarotil Zaujiyah, Penulis: Al-Qodhi Asy-Syaikh Muhammad Ahmad Kan’an, Edisi Indonesia “Tata Pergaulan Suami Istri Jilid I�? Penerbit Maktabah Al-Jihad, Jogjakarta)
Disalin langsung dari situs www.darussalaf.or.id

Selasa, 14 September 2010

PEKERJAAN ????????????????

mungkin bagi sebagian kamu-kamu yang belum memiliki pekerjaan perlu kalian simak pekerjaan yang pas buat kamu-kamu semua:
  • Pekerjaan 1
    1. Presiden : dambaan saya juga
    2. Wakil Presiden
    3. Mentri
    4. Gubernur
    5. Bupati
  •  Pekerjaan 2
    1. Mantri
    2. Dokter
    3. Petani
    4. Tukang Cukur
    5. Guru (kalo bisa sertifikasi juga PNS)
    6. Lurah
    7. Tentara
    8. Polisi
    9. Mekanik
    10. Camat
    11. KASI (Kepala Seksi)
    12. Supervisor
    13. Mandor
    14. Suster yang jelas bukan suster ngesot
    15. Penyanyi (yang penting ati-ati)
    16. Direktur
    17. CMO
    18. Sales (bisa obat bisa motor) asal jangan sales kasus
    19. Driver alias sopir nah ini harus ahli mengingat teman saya pernah tertabrak bis hingga meninggal.
    20. Wiraswasta
    21. Kawin sama janda kaya : ini resikonya cuma di dengkul gan
    22. Tukang potong rambut 
    23. Tukang Pasir
    24. Pembalap
    25. Nelayan
    26. Peternak
    27. Pedagang
    28. Yang didagangkan : pa coba?????
    29. Selebritis 
    30. Nebeng Britis (alias temennya Selebritis)
    31. Pegolf
    32. Cady : nah ini khusus ................................
  • Pekerjaan 3 : pekerjaan ini penuh dengan resiko 
    1.  TKI (Tenaga Kerja Indonesia) : peluang kerja TKI sangat menjanjikan konon lebih dari 6 juta orang indonesia yang mencari uang di luar negri. tapi, ada tapinya kalo kesana minimal harus memiliki 1.ilmu silat (kalo dipukul majikan bisa ngelawan) 2.bisa bahasa inggris atau bahasa negara yang di kunjungi (jadi biar kaga kelihatan bego) 3.minimal SMP lah 4.cari PJTKI yang terdaftar (maksudnya tidak ilegal) 5.trust no one (artinya jagan percaya siapapun takut digendam)
    2. Pencopet :  wah ini agak berbahaya hubungannya sama penjara 
    3. Rampok : kalo yang ini apa lagi
    4. OPLOSER : maksudnya tukang ngoplos sembarang 
    5. Tukang tipu
    6. Tukang Gendam
    7. Pembantu : nah kalo ini resikonya berat (berat di ati alias makan ati)
    8. coba gan cari yang lain